
Dalam kesepakatan tersebut Partai Politik Peserta Pemilu 2009, bersedia untuk mengikat diri dalam kesepakatan bersama untuk melakukan Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2009 sebagai berikut :
Dalam kesepakatan tersebut Partai Politik Peserta Pemilu 2009, bersedia untuk mengikat diri dalam kesepakatan bersama untuk melakukan Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2009 sebagai berikut :
1. Sanggup dan bersedia untuk mewujudkan dan menjaga situasi politik, keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif dalam melakukan kegiatan Kampanye pada pemilu Tahun 2009 di Kabupaten Tanggamus.
2. Akan mengutamakan prinsip kekeluargaan antar peserta Pemilihan Umum dengan tidak akan mengklaim satu atau beberapa wilayah masing-masing Tim Kampanye
3. Tidak akan melakukan intimidasi, provokasi, ancaman, kekerasan, menghasut, mengadu domba, mencemarkan nama baik atau menghina satu sama lain peserta Pemilihan Umum, serta tidak akan melakukan pengrusakan atribut Partai Peserta Pemilihan Umum.
4. Tidak melakukan kekerasan dalam menyelesaikan setiap permasalahan, setiap permasalahan akan diselesaikan melalui jalur musyawarah mufakat dan apabila tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, maka jalan terakhir ditempuh dengan jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Tidak menggunakan fasilitas pendidikan, ibadah dan fasilitas Negara atau tempat lain yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Akan mematuhi lokasi kampanye yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus.
7. Tidak melakukan jual-beli suara (Money Politic) dan penyuapan kepada Pemilih dan para penyelenggara Pemilu di semua tingkatan
8. Tim kampanye masing-masing Peserta Pemilu bersedia membersihkan semua atribut kampanye pada saat masa tenang.
9. Tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun di luar jadual waktu dan tempat yang telah ditetapkan.
10. Menerima keputusan Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Tanggamus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian Kesepakatan bersama ini dibuat dan kami masing-masing Peserta Pemilu di Kabupaten Tanggamus bersedia mematuhi kesepakatan ini. Bagi siapa yang melanggar kesepakatan ini, bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.
Selain ditanda tangani oleh pengurus Partai tingkat Kabupaten, nota kesepakatan juga ditandatangani Bupati Tanggamus, Kapolres Tanggamus, Dandin 0424 Tanggamus, Kajari Tanggamus, Kepala Pengadilan Negeri Kota Agung, dan Ketua Panwas Pemilu Kabupaten Tanggamus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar