Terwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilu yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
==============
M I S I:
Membangun lembaga penyelenggara Pemilu yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan Pemilu;
Menyelenggarakan Pemilu untuk memilih Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab;
Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu yang bersih, efisien dan efektif;
Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilu secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilu secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.
Dalam rangka melaksanakan Pasal 10 ayat (2) huruf c Pasal 53 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus membuka pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Tanggamus Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati Tanggamus Tahun 2012.
Setiap kata/kalimat/gambar yang ada di laman ini adalah tanggung jawab penulis, kecuali jika disebutkan sumbernya.
Setiap kutipan/hyperlink adalah tanggung jawab pemilik masing-masing, ditampilkan di sini untuk mempermudah pembaca mengakses halaman aslinya.
Materi yang disajikan di sini, didedikasikan untuk melayani rakyat menggunakan hak pilihnya.
Diperkenankan bagi siapa saja untuk mengunduh, mengutip, menyebarluaskan, menyalin, baik secara perorangan atau lembaga dengan mengindahkan norma dan aturan yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar