Anggoa PPK yang dilantik merupakan hasil seleksi yang telah dilakukan KPU Kabupaten Tanggamus melalui tahap verifikasi berkas dan tes wawancara yang dilaksanakan dari tanggal 21 Maret sampai dengan 07 April 2012 dan telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Tanggamus Nomor: 106.a/Kpts/KPU-Kab/008.435591/2012, Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Tahun 2012.
Pada kesempatan ini turut hadir menyaksikan Ketua KPU Provinsi Lampung Edwin Hanibal, SH, MH. Asisten I Bidang Pemerintahan, Drs. H. Zainal Fanani, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Ir. H. Ahmadi Sumaryanto, Kapolres Tanggamus, Perwakilan Kodim 0424 Kabupaten Tanggamus serta undangan lainnya dari Kecamatan, Polsek dan Koramil se-Kabupaten Tanggamus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar