Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ditanda tangani langsung oleh masing-masing Ketua KPU Kabupaten Lampung Barat, KPU Kabupaten Tanggamus, KPU Kabupaten Tulang Bawang dan Dr. Hernowo Anggoro Warsono Ketua IDI Wilayah Lampung serta disaksikan Oleh Ketua KPU Lampung Edwin Hanibal, SH,M.H, Dalam Acara Panandatanganan MoU Pemeriksaan Kesehatan diHadiri oleh DR. Nanang Trenggono, M.Si, Firman Seponada, SE, Komisioner KPU tiga Kabupaten, Torry Duet Irianto Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung dan Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung Herry Djoko S.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan Pasal 58 huruf (e) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 serta Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dilaksanakan mulai hari Jum'at tanggal 13 Juli 2012 sampai hari Selasa 17 Juli 2012, di Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek dan Rumah Sakit Jiwa Propinsi Lampung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar