![]() |
PPK Semaka membahas perbaikan DPSHP |
Penyusunan dan penetapan DPSHP ini dilakukan atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS yang telah diumumkan beberapa waktu yang lalu, petugas PPS mengakomodir semua masukan dan tanggapan masyarakat yang datanya akurat. Selain itu, proses perbaikan DPS menyangkut dua hal yakni menambah data pemilih yang belum terdaftar dalam DPS dan mengoreksi data pemilih yang kurang akurat kebenarannya.
Setelah itu, PPS mengumumkan DPSHP ke publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat mulai tanggal 17 – 23 Agustus 2013. Selanjutnya masa perbaikan DPSHP tanggal 24 Agustus – 6 September 2013. Sesuai tahapan tersebut, saat ini di Kecamatan Semaka juga sedang melaksanakan perbaikan DPSHP. Menurut Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Semaka Angga Lazuardy, sesuai waktu tahapan pemutakhiran data pemilih, sejumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat pekon di Kecamatan Semaka saat ini masih melakukan perbaikan DPSHP. Perbaikan dilakukan untuk membersihkan data ganda, menghapus data yang tidak memiliki hak pilih, meng-input nama yang belum terdaftar dan juga melengkapi data yang masih kosong seperti tanggal lahir.
Angga menjelaskan bahwa setelah selesai perbaikan, baru PPS akan menetapkan DPSHP akhir dan selanjutnya menyerahkannya kepada KPU Kabupaten Tanggamus melalui PPK. Pada proses pemutakhiran data pemilih ini lanjut Angga, PPK melakukan supervisi untuk memastikan agar tidak ada warga di Kecamatan Semaka yang tidak terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 9 April 2014 mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar