
“Formula pencalonan kepala daerah yang ada di dalam regulasi pilkada sangat tidak sesuai dengan prinsip demokrasi internal partai politik. Proses penentuan calon mestinya bersifat inklusif,” kata Fadli Ramadhanil, peneliti pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), saat dihubungi (28/3).
Ia merinci, UU No 8/2015 hanya menegaskan bahwa pendaftaran pasangan calon gubernur, bupati/walikota diketahui oleh ketua dan sekretaris partai politik di tingkat dimana ia dicalonkan. Ketentuan ini memberi kewenangan lebih pada pejabat partai dan menihilkan hak anggota partai.
Mekanisme ini tentu mematikan proses demokrasi internal partai dalam pengajuan calon kepala daerah.
“Kondisi ini juga kemudian yang menegasikan peran dan keberadaan pengurus daerah partai politik, khususnya tingkatan pengurus yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah,” kata Fadli. [Dhika]
sumber: Rumah Pemilu.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar