Sehubungan pada pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus Nomor. 226/KPU-Kab/008.435591/X/2017 tanggal 22 Okotber 2017 terdapat kesalahan ketik pada lampiran pengumuman, maka dipandang perlu untuk memperbaiki kesalahan tersebut.
Berkenaan dengan hal itu maka dengan ini kami sampaikan perbaikan lampiran pengumuman tersebut untuk bisa diketahui calon anggota PPK yang mendaftar dan masyarakat seraca umum.
Demkian ralat ini kami sampaikan, terimakasih.
Lihat Lampiran : Klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar